Syarat Dapat BLT UMKM, Bukan PNS dan Tak Punya Kredit di Bank

Aditya Pratama
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Foto: Ist)

Kemudian, calon penerima harus mendaftarkan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah kabupaten/kota di wilayah masing-masing.

Calon penerima pun wajib menyiapkan sejumlah berkas seperti berikut:

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama Lengkap

3. KTP

4. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon

Nantinya, penerima BLT UMKM akan menerima informasi melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah menerima SMS, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang sudah didapat.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Menteri UMKM: 60,6% KUR Tersalurkan ke Sektor Produksi, 11 Juta Tenaga Kerja Bisa Terserap

Bisnis
8 jam lalu

Diuji Mental, Keseruan Tantangan Elevator Pitch di Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Episode 5

Nasional
4 hari lalu

Bahlil Pamer Pakai Sepatu Kuning Buatan UMKM: Harganya Rp250.000

Nasional
6 hari lalu

Purbaya bakal Setop Impor Pakaian Bekas, Ancam Blacklist Importir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal