Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Anggie Ariesta
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan atau syarat bagi jamaah yang ingin melakukan Ibadah Umrah. Aturan baru tersebut mensyaratkan calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster (vaksinasi ketiga atau tambahan).

"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi yang bisa melakukan umrah," bunyi pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).

Adapun jenis vaksin yang saat ini disetujui Kerajaan Saudi ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sedangkan untuk vaksin jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi calon jamaah Umrah yang telah disuntik vaksinasi ketiga atau booster, dari jenis vaksin yang disetujui atau digunakan Kerajaan Arab Saudi.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
8 jam lalu

Arab Saudi Cegat Rudal Houthi di Langit Madinah

9 jam lalu

Houthi Klaim Tembak Jatuh Jet Tempur Typhoon Saudi

13 jam lalu

Mengenal Sistem Pertahanan Patriot yang Digunakan Arab Saudi Cegat Rudal Houthi

13 jam lalu

Arab Saudi Tak Gentar Kilang Minyak Diserang Houthi: Seperti Burung Phoenix, Bangkit dari Abu!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal