Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Anggie Ariesta
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

Dinilai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia yang semakin baik, maka Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kini memberikan izin untuk jemaah Indonesia melaksanakan Ibadah Umrah.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, Prof dr Abdul Kadir memastikan akan menyediakan vaksin booster atau dosis ketiga bagi jemaah haji atau jemaah umrah RI yang akan berangkat ke Arab Saudi.

Hal itu merespon syarat bagi jemaah umrah dari luar Arab Saudi yang telah divaksin Sinovac atau Sinopharm agar mengambil satu dosis booster dari salah satu vaksin yang disetujui Arab Saudi, seperti Pfizer, Astrazeneca, Johnson & Johnson dan Moderna.

"Jadi tentunya bagi mereka-mereka yang calon jemaah haji atau jemaah umrah ini akan mendapat perlakuan khusus, mendapat perlakuan yang beda dengan masyarakat umum," kata Prof Abdul Kadir dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (21/9/2021).

"Karena persyaratan yang disyaratkan Saudi Arabia, misalnya, harus tiga kali suntikan, satu kali booster, maka tentunya itu akan kita penuhi sebelum pemberangkatan," ujar Abduk Kadir. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Ambisi Negara Yaman Selatan Menguat, Saudi dan UEA Berseberangan

Internasional
2 hari lalu

Gelombang Dingin Terjang Arab Saudi, Suhu di Bawah 0 Derajat Celsius

Seleb
3 hari lalu

MasyaAllah, Tasya Farasya Sambut Tahun Baru 2026 Umrah di Tanah Suci

Internasional
3 hari lalu

Hadhramaut Yaman Jadi Rebutan, Minyak Picu Konflik Arab Saudi-Uni Emirat?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal