Syarat Umrah dari Otoritas Arab Saudi: Jamaah Penerima Vaksin Sinovac dan Sinophram Wajib Booster

Anggie Ariesta
Ilustrasi suasana Ibadah Umrah di Mekkah, Arab Saudi. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengumumkan aturan atau syarat bagi jamaah yang ingin melakukan Ibadah Umrah. Aturan baru tersebut mensyaratkan calon jamaah penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm wajib melakukan booster (vaksinasi ketiga atau tambahan).

"Hanya jemaah yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19 yang disetujui Arab Saudi yang bisa melakukan umrah," bunyi pengumuman Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, seperti dikutip dari Arabnews, Senin (11/10/2021).

Adapun jenis vaksin yang saat ini disetujui Kerajaan Saudi ada empat yaitu, Oxford-AstraZeneca, Pfizer-BioNTech, Johnson & Johnson, dan Moderna.

Sedangkan untuk vaksin jenis Sinopharm atau Sinovac, Kementerian Kesehatan Arab Saudi membuka kemungkinan bagi calon jamaah Umrah yang telah disuntik vaksinasi ketiga atau booster, dari jenis vaksin yang disetujui atau digunakan Kerajaan Arab Saudi.

Kondisi yang sama berlaku juga bagi jemaah yang ingin mengunjungi Raudah Syarif dan makam Nabi Muhammad SAW di Masjid Nabawi, Madinah.

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Soccer
1 hari lalu

Geger Stadion Langit Arab Saudi! Lapangan Sepak Bola 350 Meter di Atas Gurun Siap Jadi Ikon Piala Dunia 2034

Internasional
1 hari lalu

Proyek Megah Gerbang Raja Salman Dekat Masjidil Haram Bukti Saudi Serius Diversifikasi Ekonomi

Nasional
2 hari lalu

Asosiasi Travel Resah usai Umrah Mandiri Legal, Ini Respons Wamenhaj

Nasional
4 hari lalu

Umrah Mandiri Kini Legal, DPR Minta Kemenhaj Segera Buat Aturan Pengawasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal