Tarif Baru Ojek Online, Menhub Budi Karya Janjikan 3 Minggu Lagi Terbit

Aditya Pratama
Menhub Budi Karya Sumadi. (Foto: iNews/Aminoer Rasyid)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menentukan tarif baru untuk ojek online (ojol). Tarif baru nantinya adalah berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemenhub.

"Kira-kira (tarif baru) 2-3 minggu lah kita akan beres," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (3/2/2020).

Budi menambahkan, dalam penentuan tarif tersebut harus ada kesepakatan dari tiga pihak, yakni aplikator, pengemudi dan pengguna. 

"Nah memang ada kecenderungan dari pengemudi ini minta dasar dan oleh aplikator pasti boleh-boleh saja gitu ya, tapi kita akan menyarankan bahwa equilibrium antara ketiganya itu tidak boleh begitu saja dilanggar jadi tidak bisa dilakukan satu kenaikan yang dilakukan oleh kedua belah pihak," kata dia.

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II ini menambahkan, selain kesepakatan di antara tiga pihak, faktor inflasi juga akan menjadi salah satu pertimbangan dalam penentuan tarif baru ojol.

"Kita tentu memperhatikan itu (inflasi), tapi mekanisme pricing yang ada di situ kita juga nggak bisa tekan. Ada mungkin pengemudi yang dia di bawah daripada effort yang dia lakukan. Jadi kita akan atur sedemikian rupa," ucap Budi.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Partai Perindo Berbagi Takjil dan Modal Usaha, Dorong UMKM Tumbuh di Bulan Ramadan

Nasional
21 hari lalu

Ini Alasan KPK Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi di Semarang

Nasional
21 hari lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
21 hari lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal