Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen

Rina Anggraeni
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. Kenaikan tarif tersebut bertujuan membuat rokok semakin tak terjangkau.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengatakan, pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu pertimbangkan kenaikan cukai. Aspek tersebut dibahas bersama-sama dengan DPR.

"DPR saat membahas cukai ini menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif cukai yang naik rata-rata 12,5 persen akan berdampak pada penurunan produksi rokok yang lebih sedikit.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 persen hingga 3,3 persen," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Kemenkeu Buka Suara usai KPK OTT Pegawai Pajak di Jakut

Nasional
3 hari lalu

Sukatmo Padmosukarso Jadi Direktur Eksekutif LPEI, Purbaya Ingin Pembenahan Total

Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Lelang 4 Seri SUN Hari Ini, Target Raup Rp33 Triliun

Nasional
6 hari lalu

Hore! Purbaya Bebaskan Pajak Karyawan Gaji Maksimal Rp10 Juta, Ini Kriterianya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal