Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen

Rina Anggraeni
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. Kenaikan tarif tersebut bertujuan membuat rokok semakin tak terjangkau.

Kepala Subbidang Cukai Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sarno mengatakan, pengendalian konsumsi rokok menjadi salah satu pertimbangkan kenaikan cukai. Aspek tersebut dibahas bersama-sama dengan DPR.

"DPR saat membahas cukai ini menekankan bagaimana dampak yang dihasilkan apabila konsumsi menurun. Karena apabila konsumsi menurun, produksi juga pasti akan terdampak," kata Sarno dalam diskusi virtual, Selasa (2/2/2021).

Dia menjelaskan, berdasarkan simulasi yang dilakukan, tarif cukai yang naik rata-rata 12,5 persen akan berdampak pada penurunan produksi rokok yang lebih sedikit.

“Kami sudah melakukan simulasi produksi rokok 2021 ini turun 2,2 persen hingga 3,3 persen," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
18 jam lalu

DJP Catat 95% Koperasi Merah Putih Sudah Punya NPWP

Bisnis
2 hari lalu

Setoran Cukai Rokok Tembus Rp176,5 Triliun per Oktober 2025, Meski Produksi Turun

Nasional
3 hari lalu

Kemenkeu Tegaskan Rokok Ilegal Tak akan Dikenakan Cukai, tapi Ditindak secara Hukum

Nasional
4 hari lalu

Purbaya Tarik Utang Baru Rp570,1 Triliun per Oktober 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal