Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen

Rina Anggraeni
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. (Foto: Ant)

Penurunan produksi yang dibarengi dengan kenaikan tarif, kata Sarno, tak akan memengaruhi penerimaan. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp173,78 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp170,24 triliun.

Selain itu, kata Sarno, kenaikan tarif cukai juga mendongkrak indeks keterjangkauan rokok dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

"Kenaikan ini mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," ujar Sarno.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
3 hari lalu

Anggaran Kemenkes Rp12,3 Triliun Diblokir Kemenkeu, Menkes Budi Gunadi: Lebih Baik Ditarik

9 hari lalu

Kemenag Dapat Tambahan Anggaran Rp5,78 Triliun untuk Tunjangan Guru dan Dosen

18 hari lalu

Pemerintah Kembali Lelang Surat Utang Negara, Incar Dana Rp32 Triliun

21 hari lalu

Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru Kemenkeu, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal