Tarif Cukai Naik, Produksi Rokok Tahun Ini Diprediksi Turun 3,3 Persen

Rina Anggraeni
Kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5 persen berlaku efektif sejak 1 Februari 2020. (Foto: Ant)

Penurunan produksi yang dibarengi dengan kenaikan tarif, kata Sarno, tak akan memengaruhi penerimaan. Pada tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp173,78 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan realisasi tahun lalu yang sebesar Rp170,24 triliun.

Selain itu, kata Sarno, kenaikan tarif cukai juga mendongkrak indeks keterjangkauan rokok dari 12,2 persen menjadi 13,7-14 persen.

"Kenaikan ini mengindikasikan harga rokok akan semakin tidak terjangkau di masyarakat," ujar Sarno.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
8 hari lalu

DJP Tegaskan Pajak Tak Bertentangan dengan Ajaran Islam: Kemaslahatan Bersama

9 hari lalu

Beasiswa LPDP Jakarta Bergulir Tahun Depan untuk 75 Calon Mahasiswa, Pramono Segera Koordinasi dengan Kemenkeu

10 hari lalu

Menkop Pastikan Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Merah Putih Berlaku Mulai Tahun Ini

11 hari lalu

Kemenkeu Siapkan AI untuk Pantau Kekayaan Orang Kaya secara Real-Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal