Tarif PPN 12 Persen bakal Dikenakan untuk Barang Mewah, Berikut Daftarnya

Aditya Pratama
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025 dan akan dikenakan terhadap barang mewah. Berikut daftarnya. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, tarif PPN tersebut akan dikenakan terhadap barang mewah. 

Hal ini disampaikan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun usai dirinya bersama pimpinan DPR lainnya bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

"Akan diterapkan secara selektif. Selektif kepada beberapa komoditas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," ujar Misbakhun.

Dia juga meminta kepada masyarakat untuk tidak perlu khawatir mengenai kenaikan PPN tersebut. Pemerintah, kata dia, akan membebankan kenaikan PPN pada pembeli barang mewah.

"Sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen dan pembeli barang mewah, masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," ucapnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kadin Lapor Prabowo: Investasi Dalam Negeri Capai Rp2.000 Triliun selama 2 Tahun

2 hari lalu

Khozinudin cs Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara, Serahkan Surat Desakan soal Gibran

3 hari lalu

Prabowo Tegaskan Pendidikan Kunci Pembangunan Bangsa, Harus Bisa Diakses Semua Kalangan

3 hari lalu

Pesan Prabowo ke SMA Taruna Nusantara Cimahi: Cetak Pemuda-pemudi Jujur, Penuh Cinta Tanah Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal