Tingginya tarif yang dibebankan kepada pengguna jalan tol tersebut salah satu penyebabnya adalah adanya subsidi silang pada besaran tarif yang ditanggung oleh pengguna jalan tol karena perhitungan konsesi secara gabungan atas ruas-ruas jalan tol yang dianggap tidak layak secara finansial.
Apabila perhitungan tidak dilakukan secara gabungan, maka pada ruas jalan tol Sedyatmo, ruas Jakarta-Tangerang dan ruas Jagorawi, telah habis masa konsesinya. Maka seharusnya masyarakat bisa menikmati ruas tersebut secara gratis, paling tidak tarifnya relatif rendah dan tidak perlu dinaikkan.
Selain itu secara finansial ruas jalan tol tersebut telah menikmati keuntungan secara signifikan dalam waktu cukup lama, sehingga seharusnya masyarakat dapat menikmati tarif yang lebih rendah. BPK berharap agar Pemerintah melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan DPR dalam memutuskan kenaikan tarif tol, dan memerhatikan betul kemampuan daya beli masyarakat serta mutu pelayanan.