Suahasil berharap, jika transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa diberikan bantuan secara memadai, maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi.
“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” tuturnya.
Selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.
Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.