Tekan Inflasi, Pemda Wajib Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Perlindungan Sosial

Michelle Natalia
Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk menekan dampak inflasi. (Foto: Dok. iNews.id)

Suahasil berharap, jika transportasi umum dan sektor-sektor usaha kecil dan mikro bisa diberikan bantuan secara memadai, maka harga-harga barang dan jasa tidak perlu naik terlalu tinggi.

“Namun, kalau memang ada peningkatan harga-harga, maka kelompok masyarakat yang paling rentan, paling vulnerable, paling tidak mampu juga kita berikan bantuan tambahan bantalan sosial yang berasal dari BLT (Bantuan Langsung Tunai) maupun dari BSU (Bantuan Subsidi Upah),” tuturnya.

Selain belanja wajib perlindungan sosial dari DTU, pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM sebesar Rp150.000 untuk 20,6 juta keluarga penerima manfaat selama 4 bulan, yakni September hingga Desember yang diberikan dua kali masing-masing Rp300.000. Bantuan ini akan disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemudian, diberikan juga Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan sebesar Rp600.000. Bantuan ini akan didistribusikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
23 jam lalu

Dana Transfer DKI Dipotong, Pramono Batal Beri Subsidi Transum ke Warga Luar Jakarta

Nasional
1 hari lalu

Dana Transfer Dipangkas, Ekonom: Bisa Jadi Konflik Baru Pemerintah Pusat dan Daerah

Nasional
2 hari lalu

Menkeu Purbaya Siapkan Skema Pinjaman Rp240 Triliun untuk Daerah, Ini Tujuannya

Megapolitan
4 hari lalu

Rano Karno Tak Masalah Dana Transfer ke Jakarta Dipangkas Rp15 Triliun, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal