Tekan Inflasi, Pemda Wajib Anggarkan 2 Persen DTU untuk Belanja Perlindungan Sosial

Michelle Natalia
Pemda akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk menekan dampak inflasi. (Foto: Dok. iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, Pemerintah Daerah akan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2 persen yang diambil dari Dana Transfer Umum (DTU). Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.

“Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” ujar Suahasil dalam Rapat Koordinasi Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) di Aula Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri dikutip, Selasa (6/9/2022).

Suahasil menambahkan, besaran 2 persen dari DTU dihitung sebesar penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) kuartal IV tahun 2022.

“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ucap Suahasil.

Adapun belanja wajib perlindungan sosial pada APBD tersebut digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Banggar DPR Beri Sinyal Kenaikan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Depan

12 hari lalu

Di Balik Inflasi yang Terkendali, Perlindungan bagi Kelas Menengah Kian Mendesak

14 hari lalu

Inflasi Juni 2026 Tembus 0,44%, Kenaikan Harga BBM dan Tiket Pesawat jadi Pemicu

23 hari lalu

Lesu, Rupiah Hari Ini Ditutup Ambles ke Rp17.843 per Dolar AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal