Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya

Okezone
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. (Foto: Setkab)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. Sebagai gantinya, pemerintah akan menyiapkan para tenaga honorer ini untuk bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Syafruddin mengatakan, nantinya para tenaga honorer ini diproyeksikan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Atau jika nantinya tidak memungkinkan, para tenaga honorer ini akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"(Honorer) tidak boleh dinafikan begitu saja, kita harus memberikan jalan terbaik kalau tidak honorer P3K," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian PanRB, Jakarta, Kamis (18/4/2019).

Dalam undang-undang ASN, hanya ada dua pilihan saja meningkatkan kesejahteraan para tenaga honorer. Pilihan ini, yakni mengangkat sebagai tenaga PPPK atau sebagai PNS.

Namun, tentu saja para tenaga honorer ini harus mengikuti seluruh rangkaian tes yang diselenggarakan oleh pemerintah. Pada tahun ini sendiri, pemerintah akan membuka lowongan tenaga PPPK pada Juli 2019, sedangkan lowongan CPNS pada akhir tahun mendatang.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 

Nasional
2 bulan lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Internasional
2 bulan lalu

Super Rahasia, Begini Cara Hamas Bayar Gaji ke PNS Gaza Selama Perang

Nasional
2 bulan lalu

Purbaya Ungkap Dosa 26 PNS Ditjen Pajak yang Dipecat Tak Hormat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal