Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya

Okezone
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. (Foto: Setkab)

"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.

Nantinya, wacana tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.

"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.

Menurut Syafruddin, dengan kebijakan ini diharapkan kesejahteraan para pegawai honorer bisa meningkat. Selanjutnya, pihaknya tidak lagi menerima keluhan yang datang dari tenaga honorer.

Pasalnya, beberapa tenaga honorer khususnya di daerah saat ini memiliki penghasilan yang sangat kecil. Bahkan, penghasilan sebulannya ada yang hanya mencapai Rp300.000 per bulannya saja.

"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya. (Giri Hartomo)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
14 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
15 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

All Sport
1 bulan lalu

Wajudkan Visi Presiden! Kemenpora Gelar Seleksi Terbuka, Non PNS Bisa Rebut Kursi Deputi Industri Olahraga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal