Tenaga Honorer Berpotensi Jadi PNS, Simak Syaratnya

Okezone
Pemerintah akan menghilangkan status tenaga honorer yang ada di Indonesia. (Foto: Setkab)

"Perlu ada penyelesaian status mereka, hanya ada dua dalam UU PNS ATau PPPK," katanya.

Nantinya, wacana tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Ditargetkan pada tahun ini peraturan mengenai hal tersebut bisa rampung.

"Itu akan dibicarkan dalam rapat kerja menyeluruh dengan DPR. Sebentar lagi mungkin bulan depan karena ini masih hiruk ikuk politik," katanya.

Menurut Syafruddin, dengan kebijakan ini diharapkan kesejahteraan para pegawai honorer bisa meningkat. Selanjutnya, pihaknya tidak lagi menerima keluhan yang datang dari tenaga honorer.

Pasalnya, beberapa tenaga honorer khususnya di daerah saat ini memiliki penghasilan yang sangat kecil. Bahkan, penghasilan sebulannya ada yang hanya mencapai Rp300.000 per bulannya saja.

"Memang kami harus memutuskan (status) tenaga honorer. Honorer ini orang yang sudah mengabdi begitu lama. Jadi oke perlu ada penyelsaian status mereka, hanya ada dua (pilihan) dalam UU PNS atau PPPK," ujarnya. (Giri Hartomo)

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
14 hari lalu

DPR Buka Suara soal Heboh Isu Gaji PNS Dipotong untuk Bayar PPPK

1 bulan lalu

Efisiensi, Malaysia Tambah WFH bagi PNS Jadi 2 Hari Setiap Pekan

1 bulan lalu

Prabowo soal Gaji Guru dan PNS Tak Bisa Baik: Uangnya Nggak Ada

1 bulan lalu

Prabowo Ungkap Alasan Gaji Guru dan PNS Belum Bisa Naik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal