Terima 10 Persen Saham Freeport, Pemprov Papua Siapkan Perda

Ade Miranti Karunia Sari
Perjanjian divestasi saham PT Freeport Indonesia yang ditandatangani pemerintah pusat dan pemerintah daerah Papua (Foto: iNews.id/Ade)

10 persen saham itu merupakan bagian dari kewajiban Freeport Indonesia untuk mendivestasikan dengan total 51 persen saham ke negara. Sesuai komitmen Presiden Joko Widodo (Jokowi), divestasi saham harus dilakukan secara transparan, bersih dari segala kepentingan kelompok, dan terjaga tata kelolanya di setiap tahapan.

Adapun harapan pemerintah, kepemilikan saham tersebut akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan di daerah.

“Pada akhirnya, pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia akan memberikan manfaat bagi seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat Papua,” ucapnya.

Sebagai informasi, divestasi merupakan salah satu butir negosiasi Freeport bersama pemerintah yang wajib dipenuhi. Kewajiban lain yang harus direalisasikan perusahaan asal AS itu di antaranya pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter), serta penerimaan negara secara agregat yang lebih besar.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Bisnis
2 hari lalu

Hadir di Timika, MNC Sekuritas Perkuat Literasi dan Inklusi Pasar Modal hingga ke Indonesia Timur

Nasional
5 hari lalu

Estimasi Dana Beasiswa LPDP yang Harus Dikembalikan Suami Dwi Sasetyaningtyas, Ini Rinciannya

Nasional
8 hari lalu

Operasi Damai Cartenz: 28 Orang Ditangkap di Yahukimo, 9 Jadi Tersangka

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Perkuat Pengamanan Penerbangan Perintis di Papua Pascapenembakan Pesawat Smart Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal