“Jadi, tingkat kemampuannya daerah itu seperti apa. Nah, itu basic untuk tingkat kemahalan daerah. Kita lihat daya beli daerah tersebut seperti apa,” ujarnya.
Pakar administrasi publik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yogi Suprayogi mengatakan, PP Gaji dan Tunjangan merupakan salah satu aturan teknis dalam UU ASN yang sangat penting, sebab sistem penggajian ASN masih perlu ditata dan dirapikan.
“Ini salah satu deretan dari aturan teknis UU ASN. Ini paling urgent karena di mana-mana gaji pokok lebih kecil daripada tunjangan,” ujarnya.
Dia menilai ketimpangan relatif lebih banyak antarpemda. Hal ini karena sumber gaji yakni APBD, besarannya bervariasi di masing-masing daerah.
“Kalau di pusat relatif merata karena sumbernya APBN. Kalau pemda ini kan sesuai APBD yang besarannya beda-beda. Jadi meskipun besaran gaji pokok sama tunjangannya beda. Seperti DKI Jakarta itu tunjangannya besar sekali,” kata dia. (Dita Angga)