JAKARTA, iNews.id - Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia Januari 2021 sebesar 30,35 persen. Realisasi tersebut turun 18,82 poin dibandingkan dengan TPK Januari 2020 yang mencapai 49,17 persen.
Kepala BPS Suhariyanto mengatakan, dibandingkan dengan bulan sebelumnya, Desember 2020, TPK bulan Januari 2021 juga mengalami penurunan, yaitu sebesar 10,44 poin. "Rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel klasifikasi bintang selama Januari 2021 mencapai 1,86 hari, atau terjadi penurunan sebesar 0,02 poin jika dibandingkan dengan rata-rata lama menginap di bulan Januari 2020," kata Suhariyanto dalam video virtual, Senin (1/3/2021).
Dia menambahkan, persentase TPK tertinggi pada Januari 2021 tercatat di Provinsi Sumatera Selatan sebesar 45,85 persen. Selanjutnya Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 43,30 persen dan Provinsi Kalimantan Timur sebesar 42,98 persen.