“Reformasi birokrasi tidak hanya berkaitan dengan penyederhanaan birokrasi dari struktural atau fungsional tetapi juga memangkas birokrasi yang panjang menjadi pendek. Kemudian menalaah lembaga-lembaga baik lembaga yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Presiden atau Inpres, dan juga lembaga atau badan yang didirikan dengan dasar Undang-undang,” katanya.
Lembaga yang dibubarkan tidak pandang bulu baik yang melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-undang. Penyederhanaan ini mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap efisiensi, efektivitas keberadaan lembaga non-struktural lainnya.
“Sementara ini Bapak Presiden memutuskan empat badan atau lembaga serta sekian puluh komite yang berkaitan dengan perekonomian di masa pandemi Covid-19,” ujar Tjahjo