Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS

Djairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan atau terkait keselamatan yang harus dilaporkan atasannya masing-masing," ujar dia.

Bagi PNS yang harus mengikuti rapat atau pertemuan penting, namun bekerja di rumah, tetap bisa mengikuti melalui sarana teleconfrence/video conference. Hal ini dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.

"Pemerintah tetap memberi tunjangan kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang melaksanakan tugas kedinasan, kerja di rumah atau tempat tinggalnya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
5 hari lalu

Kapolri Naikkan Pangkat 50 Pati Polri, Astamaops Jadi Komjen

7 hari lalu

Hadapi Era Digitalisasi, Menteri PANRB: Lulusan BSSN Dituntut Jadi Benteng Pertahanan Siber Negara

19 hari lalu

Menpan RB Kecam Penembakan 3 Pegawai Dinas Pertanian Jayawijaya, Pastikan Santunan dan Pensiun Cair

1 bulan lalu

Kabar Baik, Guru PPPK Diberi Kesempatan Ikut Seleksi CPNS di 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal