Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS

Djairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan atau terkait keselamatan yang harus dilaporkan atasannya masing-masing," ujar dia.

Bagi PNS yang harus mengikuti rapat atau pertemuan penting, namun bekerja di rumah, tetap bisa mengikuti melalui sarana teleconfrence/video conference. Hal ini dengan memanfaatkan sistem informasi dan komunikasi maupun media elektronik.

"Pemerintah tetap memberi tunjangan kerja bagi Aparatur Sipil Negara, yang melaksanakan tugas kedinasan, kerja di rumah atau tempat tinggalnya," tuturnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
15 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
16 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
23 hari lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal