Tjahjo Kumolo Resmi Terapkan kerja di Rumah bagi PNS

Djairan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. (Foto: Humas PANRB)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo resmi menerapkan sistem kerja di rumah bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini guna menekan penyebaran virus Korona Covid-19.

"Jadi kami tegaskan, tidak diliburkan. Tapi saya kira bisa diberikan tugas untuk kerja di rumah masing-masing," ujar Tjaho dalam akun YouTube Kemenpan-RB, Jakarta, Senin (16/3/2020).

Sistem kerja di rumah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Meski begitu, pejabat dua level struktural tertinggi di Kementerian dan Lembaga (K/L) tetap melaksanakan kerja di kantor.

"Agar penyelenggaraan pemerintahan dan layanan kepada masyarakat tidak terhambat," tutur dia.

Tjahjo melanjutkan, seluruh K/L dan pemerintah daerah dapat mengatur sistem kerja di rumah secara akuntabel dan selektif. Dia juga memastikan, PNS yang bekerja di rumah harus tetap berada di tempat tinggal masing-masing kecuali dalam kedaan mendesak. 

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
14 hari lalu

Pengumuman THR PNS 2026 Tunggu Prabowo Pulang, Begini Rinciannya

Nasional
15 hari lalu

THR PNS 2026 Segera Cair, Karyawan Swasta Kapan?

Nasional
16 hari lalu

THR PNS 2026 Sebentar Lagi Cair! Begini Prosesnya

Nasional
23 hari lalu

Menpan RB: IKN Bukan Sekadar Pindah Ibu Kota, tapi Bangun Tata Kelola Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal