Tok, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,5 Persen

Rina Anggraeni
LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,5 persen dan simpanan valas di level 1 persen.

Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7 persen. Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan sudah melihat kondisi ekonomi Indonesia.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat suku bunga acuan yang baru diputuskan oleh Bank Indonesia (BI). "Beberapa hal jadi pertimbangan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut diantaranya suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) 3,75 persen, kondisi ekonomi saat ini dan tekanan inflasi yang rendah, tren itu berpotensi berlanjut," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

Curhat Purbaya Sebulan jadi Menkeu: Capek, Enakan di LPS Lebih Santai

Nasional
18 hari lalu

Dilantik Jadi Ketua DK, Anggito: Mandat LPS Diperluas, Jadi Penjamin Sektor Asuransi

Nasional
18 hari lalu

Sah! Anggito Abimanyu Jadi Ketua Dewan Komisioner LPS Gantikan Purbaya

Keuangan
24 hari lalu

Minat Menabung Konsumen Turun per September 2025, LPS Ungkap Penyebabnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal