Tok, LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan di 4,5 Persen

Rina Anggraeni
LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,5 persen dan simpanan valas di level 1 persen.

Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7 persen. Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan sudah melihat kondisi ekonomi Indonesia.

Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat suku bunga acuan yang baru diputuskan oleh Bank Indonesia (BI). "Beberapa hal jadi pertimbangan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut diantaranya suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) 3,75 persen, kondisi ekonomi saat ini dan tekanan inflasi yang rendah, tren itu berpotensi berlanjut," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/1/2021).

Tingkat bunga penjaminan ini berlaku pada tanggal 30 Januari hingga 28 Mei 2021. Kendati demikian, dia mengatakan, penurunan tingkat bunga penjaminan masih terbuka lebar. 

Hal ini melihat kondisi ekonomi global dan domestik yang masih belum stabil. "Penurunan suku bunga penjaminan masih punya peluang turun kedepan, kita akan melakukan review ke depannya," ujarnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Purbaya: Kerja Sama Sudah Terjalin Baik

1 bulan lalu

Survei BPS Ungkap Daerah Paling Melek Keuangan di RI, Ini Provinsi Paling Tinggi

1 bulan lalu

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI, Bos LPS: Paket Lengkap

1 bulan lalu

Masih Banyak yang Salah! 20% Masyarakat Kira BI Penjamin Simpanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal