JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan. Dengan begitu, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 4,5 persen dan simpanan valas di level 1 persen.
Sementara tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di BPR tercatat sebesar 7 persen. Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tingkat bunga penjaminan yang dipertahankan sudah melihat kondisi ekonomi Indonesia.
Selain itu, LPS juga mempertimbangkan tingkat suku bunga acuan yang baru diputuskan oleh Bank Indonesia (BI). "Beberapa hal jadi pertimbangan untuk mempertahankan suku bunga penjaminan tersebut diantaranya suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Day (Reverse) Repo Rate (BI-7DRR) 3,75 persen, kondisi ekonomi saat ini dan tekanan inflasi yang rendah, tren itu berpotensi berlanjut," kata Purbaya dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (28/1/2021).