JAKARTA, iNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menurunkan suku bunga penjaminan menjadi 4,5 persen. Langkah tersebut biasanya diikuti dengan penurunan suku bunga deposito yang akhirnya berdampak pada suku bunga kredit.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatrakan, bunga deposito seharusnya turun sehingga biaya dana (cost of fund) ikut turun. LPS akan terus mengawasi penurunan biaya dana tersebut kepada bunga kredit.
Menurut Purbaya, jika biaya dana turun dan bunga kredit tak kunjung turun, maka biaya dana bukan penyebab bank kesulitan turunkan suku bunga kredit.
"Ada faktor X, faktor ini yang perlu dicermati. Ini akan kami diskusikan di forum KKSK karena bisa mengurangi dampak positif dari kebijakan fiskal dan moneter yang sedang dijalankan," katanya, Kamis (24/12/2020).
Purbaya menilai, KSSK terus menggenjot likuiditas agar perbankan tak kekurangan dana untuk menyalurkan kredit. Saat ini, banyak opsi dana tersedia di pasar keuangan.
"Pemerintah dan BI menurunkan imbal hasil obligasi 10 tahun dari sekitar 8 persen menjadi sekitar 6 persen. Hal ini sudah menurunkan suku bunga lainnya di pasar," ujarnya.