Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Puti Aini Yasmin
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Salah satu, jenis transaksi yang digadang-gadang kena adalah penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Merespons hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya menjelaskan pada dasarnya PPN memang diterapkan untuk segala jenis pembayaran, baik tunai, maupun non-tunai berupa QRIS. Sehingga, PPN 12 persen bukan berkaitan dengan jenis metode pembayarannya.

“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis keterangan tersebut dikutip iNews.id, Jumat (27/12/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Cadangan Devisa RI Berkurang gegara Bayar Utang Jadi 148,7 Miliar Dolar AS per September 2025

Belanja
13 hari lalu

Promo SPayLater Bayar QRIS bersama Lyodra: Cicilan 0 Persen!

Nasional
14 hari lalu

Hore! PPN DTP Pembelian Rumah Diperpanjang hingga 2026, Ini Syaratnya

Makro
24 hari lalu

Utang Luar Negeri RI Turun Jadi Rp7.101 Triliun per Juli 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal