Ini Penjelasan DJP soal Transaksi Uang Elektronik hingga QRIS Kena PPN 12 Persen

Aditya Pratama
Pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, dompet digital, maupun QRIS bukan objek pajak baru. (Foto: Yudistiro Pranoto)

JAKARTA, iNews.id - Ramai di media sosial mengenai transaksi uang elektronik dan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Dwi menyebut bahwa pengenaan PPN pada transaksi tersebut bukan objek pajak baru. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Mayarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan, transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan PMK 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. 

"Namun, yang menjadi dasar pengenaan pajaknya bukan nilai pengisian uang (top up), saldo (balance), atau nilai transaksi jual beli melainkan atas jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital tersebut," kata Dwi dalam keterangan tertulis dikutip, Senin (23/12/2024).

Dia mencontohkan, seseorang top up atau isi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000 dengan biaya top up misalnya Rp1.500, maka PPN dihitung sebagai berikut:
11 persen x Rp1.500 = Rp165.

Dengan kenaikan PPN 12 persen, maka PPN dihitung menjadi sebagai berikut:
12 persen x Rp1.500 = Rp180.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

Anak Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Mangkir Pemeriksaan KPK, Ternyata Masih di Luar Negeri

6 hari lalu

BI bakal Perluas QRIS Antarnegara, Timor Leste dan Hong Kong Segera Terhubung

14 hari lalu

Bos DJP Pastikan Tak Naikkan PPN di Era Menkeu Suahasil

15 hari lalu

DJP Temukan Nama Ajaib Tak Ikut Asesmen dalam Rotasi Pejabat era Purbaya, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal