Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Puti Aini Yasmin
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai tahun depan. Salah satu, jenis transaksi yang digadang-gadang kena adalah penggunaan QRIS atau Quick Response Code Indonesian Standard.

Merespons hal ini, Bank Indonesia (BI) melalui akun Instagram resminya menjelaskan pada dasarnya PPN memang diterapkan untuk segala jenis pembayaran, baik tunai, maupun non-tunai berupa QRIS. Sehingga, PPN 12 persen bukan berkaitan dengan jenis metode pembayarannya.

“Tarif baru ini berlaku sama untuk semua jenis transaksi, baik tunai maupun non-tunai. Jadi, PPN yg dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non-tunai lainnya,” tulis keterangan tersebut dikutip iNews.id, Jumat (27/12/2024).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Keuangan
1 hari lalu

Liburan ke Luar Negeri Tanpa Ribet, MotionPay Hadirkan Fitur QRIS Cross-Border di Singapura hingga Korsel

Nasional
2 hari lalu

Rupiah Tembus Rp17.500 per Dolar AS, Puan Minta BI Jaga Stabilitas: Jangan Buat RI jadi Terpuruk

Nasional
7 hari lalu

BI Jaga Rupiah, Cadangan Devisa RI Menyusut jadi 146,2 Miliar Dolar AS di April 2026  

Nasional
8 hari lalu

BI Pantau Ketat Bank dan Perusahaan yang Banyak Beli Dolar AS!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal