Transaksi QRIS bakal Kena PPN 12 Persen? Ini Penjelasan BI

Puti Aini Yasmin
ilustrasi penjelasan BI terkait penggunaan QRIS bakal kena PPN 12 persen

Adapun, PPN hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant, termasuk Merchant Discount Rate (MDR). PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini.

Sementara itu, Bank Indonesia telah memberlakukan MDR QRIS 0 persen sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi sampai dengan Rp500.000 pada merchant Usaha Mikro (UMI). Oleh karena itu, PPN atas MDR transaksi tersebut adalah Rp0 atau gratis (nol rupiah).

“Dengan kebijakan ini, pelaku Usaha Mikro tidak mendapat tambahan beban dan Sobat bisa tetap #BeriMakna pakai QRIS,” bunyi keterangan tersebut.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

BI Proyeksi Dampak Bencana Sumatra Pangkas PDB Nasional 0,017%  

Keuangan
4 hari lalu

BI Kembali Tahan Suku Bunga 4,75 Persen pada Akhir Tahun

Nasional
22 hari lalu

BI Singgung Pembentukan Mata Uang Digital untuk Awasi Risiko Kripto 

Nasional
27 hari lalu

Viral Uang Baru Redenominasi Diluncurkan 2026, Begini Penjelasan BI  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal