JAKARTA, iNews.id - Kementerian Sosial (Kemensos) menargetkan kebijakan transformasi bantuan pangan beras sejahtera (rastra), ke Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa berlaku September 2019. Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2017.
"Jadi mulai September sudah tidak ada lagi rastra, tapi semuanya sudah transformasi ke BPNT. Ini sudah diputuskan dan semua daerah sudah harus BPNT," kata Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kemensos, Andi ZA Dulung, Rabu (21/8/2019).
Menurut Andi, persiapan terkait transformasi rastra ke BPNT sudah baik. Hambatan hanya ada pada jaringan internet karena sejumlah daerah masih belum memiliki fasilitas yang memadai.
"Ada beberapa wilayah yang masih blank spot, misalnya di daerah-daerah terpencil seperti di Madura, Jatim," kata Andi.
Meski begitu, Andi memastikan daerah yang mengalami kendala internet tetap akan diterapkan transformasi BPNT. Sayangnya Andi tak menjelaskan bagaimana cara mengatasi daerah yang sulit mendapat akses internet.