Ada tujuh tatanan kota sehat, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi; Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; dan Kehidupan Sosial yang Sehat.
"Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah menerbitkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan, Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan kaki di Kawasan Perkotaan. Sekarang menanti Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Teknis Keselamatan Bersepeda di Jalan," kata dia.
Menurut dia, dengan meningkatnya jumlah pengguna sepeda akan diikuti dengan pembangunan infrastruktur jalur sepeda. Pasalnya, jalan dengan kewenangan pemerintah daerah (pemda) (kota/kabupaten/provinsi) lebih cocok untuk mewujudkan jalur sepeda berkeselamatan.
"Selanjutnya menanti kepala daerah yang peduli untuk membangun infrastruktur sepeda di daerah, sehingga sepeda menjadi salah satu alat transportasi. Gub. DKI Jakarta Anies Baswedan sudah memulai membangun jalur sepeda sepanjang 65 km di tahun 2019," ucap Djoko.