JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo meminta agar masyarakat membedakan antara kasus keluarga eks pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dengan kewajiban membayar pajak yang kegunaannya kembali ke masyarakat. Hal ini menanggapi seruan dan ancaman dari berbagai pihak yang mengaku ogah membayar pajak atapun melapor SPT Tahunan di media sosial.
"Seruan atau bahasa untuk tidak usah bayar pajak, kita mesti pisahkan antara kasus dan kewajiban. Kejadian ini adalah kasus. Sistemnya kalau bayar pajak itu ke negara, jadi bayar pajak itu nggak lewat petugas pajak. Masuk ke negara, didistribusi, kembali kepada masyarakat," ujar Suryo di Kantor Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (1/3/2023).
Suryo menegaskan bahwa membayar pajak merupakan dasar Undang-Undang (UU). Pajak yang dikumpulkan disebut sepenuhnya kembali kepada masyarakat.
"Jadi kami menjalankan tugas berdasarkan UU untuk mengumpulkan. Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat seperti membiayai pembangunan, melaksanakan APBN dan pajak merupakan salah satu pilar besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan," ucap Suryo.
Oleh karena itu, dia berharap adanya kasus ini tidak membuat pelaporan SPT orang pribadi yang berakhir 31 Maret 2023 tidak terhambat. Adapun hingga kemarin malam, sudah ada 5.328.000 wajib pajak yang melapor SPT.
"Saya mohon kepada masyarakat untuk bareng-bareng kita awasinnya dan dalam konteks SPT mohon kiranya sampai akhir bulan ini kita dapat dudukkan, tidak terhambatlah kira-kira penyampaian SPT," kata dia.