Tukin Pegawai Pajak Lebih Besar dari ASN Lain, Ini Penjelasan Kemenkeu

Ikhsan Permana SP
Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo menjelaskan mengenai tukin Pegawai DJP yang lebih besar dari ASN kementerian/lembaga lain.

"Tapi itu background kenapa dulu ada (aturan tukin), dan kami rasa masih punya alasan rasional yang kuat saat ini untuk dipertahankan," ucapnya.

Menurut dia, Kemenkeu selama dua tahun terakhir juga mampu merealisasikan target penerimaan pajak. Karena itu, dia meminta besaran insentif dipandang sebagai hal yang berbeda atau dipisahkan dari permasalahn yang tengah terjadi saat ini.

"Jadi mohon ini tidak dicampuradukkan, kami kembalikan kepada presiden yang berwenang melakukan evaluasi. Dari sisi kami, lebih baik melakukan perbaikan penguatan, sehingga jangka pendeknya tahun ini target pajak bisa kita amankan," tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Bisnis
6 hari lalu

Usai Penyuluhan DJP, MNC Group Minta Karyawan Isi SPT secara Mandiri lewat Coretax

Bisnis
6 hari lalu

DJP Minta Wajib Pajak Segera Aktivasi Akun Coretax Sebelum 1 Januari 2026

Nasional
9 hari lalu

MBG Serap APBN Rp52,9 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Nasional
10 hari lalu

Kemenkeu Kucurkan Rp345,1 Triliun untuk Bayar Subsidi dan Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal