JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini diduga menjadi penyebab utama defisit BPJS Kesehatan terus membengkak.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti menyebut, hampir 50 persen peserta mandiri tidak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan. Secara spesifik, jumlah peserta mandiri yang aktif membayar iuran hanya 53,7 persen.
"Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 sampai 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," ujar dia, Minggu (8/9/2019).
Frans menilai, tingginya angka tunggakan tersebut membuat BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun. Bahkan, defisit BPJS tahun ini diprediksi menembus Rp28,5 triliun.
Atas dasar itulah, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta mandiri. Selain itu, Kemenkeu juga mendorong agar peserta mandiri lebih disiplin dalam membayar iuran. Salah satunya lewat sanksi.