Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tembus Rp15 Triliun

Rully Ramli
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyoroti rendahnya tingkat kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Hal ini diduga menjadi penyebab utama defisit BPJS Kesehatan terus membengkak.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wirasakti menyebut, hampir 50 persen peserta mandiri tidak patuh membayar iuran BPJS Kesehatan. Secara spesifik, jumlah peserta mandiri yang aktif membayar iuran hanya 53,7 persen.

"Artinya, 46,3 persen dari peserta mandiri tidak disiplin membayar iuran alias menunggak. Sejak 2016 sampai 2018, besar tunggakan peserta mandiri ini mencapai sekitar Rp15 triliun," ujar dia, Minggu (8/9/2019).

Frans menilai, tingginya angka tunggakan tersebut membuat BPJS Kesehatan pada tahun lalu mencapai Rp9,1 triliun. Bahkan, defisit BPJS tahun ini diprediksi menembus Rp28,5 triliun.

Atas dasar itulah, pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan, terutama untuk peserta mandiri. Selain itu, Kemenkeu juga mendorong agar peserta mandiri lebih disiplin dalam membayar iuran. Salah satunya lewat sanksi.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Nasional
3 hari lalu

Usai Dinonaktifkan, 2.000 Peserta PBI BPJS Beralih ke Mandiri

Nasional
3 hari lalu

Masih Ada Peserta PBI BPJS Nonaktif, Cak Imin: Ekonominya Sudah Meningkat

Nasional
3 hari lalu

Cak Imin: 52 Persen Penduduk Indonesia Terima PBI BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal