Frans menjelaskan, aturan mengenai kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013. Dalam aturan tersebut tertulis peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
"Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu bukanlah berbicara mengenai suatu usulan baru. Memang hingga saat ini, sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu belum dilaksanakan dengan baik," tutur dia.
Nufransa menambahkan, kedisiplinan peserta dalam membayar iuran ini menjadi penting untuk merealisasikan program pemerintah menuju Universal Health Coverage (UHC). "Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial," ucap dia.