Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tembus Rp15 Triliun

Rully Ramli
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

Frans menjelaskan, aturan mengenai kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013. Dalam aturan tersebut tertulis peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

"Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu bukanlah berbicara mengenai suatu usulan baru. Memang hingga saat ini, sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu belum dilaksanakan dengan baik," tutur dia.

Nufransa menambahkan, kedisiplinan peserta dalam membayar iuran ini menjadi penting untuk merealisasikan program pemerintah menuju Universal Health Coverage (UHC). "Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cak Imin Minta Pemda Proaktif Perbarui Data PBI BPJS, Bantuan Harus Tepat Sasaran

Nasional
3 hari lalu

Usai Dinonaktifkan, 2.000 Peserta PBI BPJS Beralih ke Mandiri

Nasional
4 hari lalu

Masih Ada Peserta PBI BPJS Nonaktif, Cak Imin: Ekonominya Sudah Meningkat

Nasional
4 hari lalu

Cak Imin: 52 Persen Penduduk Indonesia Terima PBI BPJS Kesehatan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal