Tunggakan Iuran Peserta Mandiri BPJS Kesehatan Tembus Rp15 Triliun

Rully Ramli
BPJS Kesehatan. (Foto: Okezone)

Frans menjelaskan, aturan mengenai kepesertaan dan kedisiplinan membayar iuran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 tahun 2013. Dalam aturan tersebut tertulis peserta yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administrasi yang terbagi menjadi tiga bentuk, yaitu teguran tertulis, denda, atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

"Sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu bukanlah berbicara mengenai suatu usulan baru. Memang hingga saat ini, sanksi berupa tidak mendapat pelayanan publik tertentu itu belum dilaksanakan dengan baik," tutur dia.

Nufransa menambahkan, kedisiplinan peserta dalam membayar iuran ini menjadi penting untuk merealisasikan program pemerintah menuju Universal Health Coverage (UHC). "Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial," ucap dia.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
20 jam lalu

Momen Purbaya Rapat Mendadak di Lobi Kemenkeu, Bahas Pelemahan Rupiah?

Nasional
6 hari lalu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Dakwaan Suap Impor Barang, Ini Kata KPK

Nasional
8 hari lalu

Copot 2 Pejabat gegara Data Pajak Tak Akurat, Purbaya Lantik Penggantinya Besok

Nasional
9 hari lalu

Purbaya Tertawa Diisukan Mau Dipecat hingga Tumbang: Banyak Gosip Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal