"Saya sampaikan bahwa perusahaan rata-rata tidak bisa memenuhi pembayaran UMP dan memang itu membuat daya beli para pekerja kita dan masyarakat secara keseluruhan menurun," kata dia.
Dengan begitu, kebijakan penundaan kenaikan UMP 2021 dinilai cukup efektif jika diiringi pemberian stimulus berupa subsidi gaji. "Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada dan saya melihat sendiri teman teman pekerja kita terbantu dengan subsidi gaji ini," ujar Ida.
Kemnaker mengumumkan penundaan kenaikan UMP tahun 2021 atau diputuskan tetap sama dengan tahun ini. Keputusan ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah Nomor M/11/HK.04/2020 yang ditujukan kepada gubernur se-Indonesia.
Edaran ini mengatur tentang penetapan UMP 2021 pada masa pandemi Covid-19. Penerbitan SE dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha.