JAKARTA, iNews.id - Upah minimum tahun depan tidak naik. Keputusan tersebut dinilai dapat mengganggu proses pemulihan ekonomi yang tertekan akibat Covid-19.
Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didin S Damanhuri menilai, langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menaikkan UMP 2021 dengan alasan pandemi kurang bijak.
"Hemat saya Menaker akan lebih bijak apabila ketentuan Upah Minimum tahun 2021 tetap disesuaikan dengan kondisi perekonomian 2021," katanya saat dihubungi, Jumat (30/10/2020).
Menurut Didin, jika UMP tak dinaikkan, maka daya beli masyarakat, khususnya buruh makin turun. Padahal, ekonomi Indonesia selama ini ditopang oleh konsumsi masyarakat.