UMP 2021 Tak Naik, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tak Mampu

Fadel Prayoga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tak naik alias sama dengan tahun ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengkritik keputusan tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengakui dunia usaha saat ini tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Namun, tak semua perusahaan terkena dampak pandei, sehingga pemerintah seharusnya lebih adil soal UMP

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," katanya, Rabu (28/10/2020).

Serikat buruh, kata Said, akan melawan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut. Pasalnya, surat itu hanya mementingkan pelaku usaha semata.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
1 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
1 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
1 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal