JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tak naik alias sama dengan tahun ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengkritik keputusan tersebut.
Presiden KSPI, Said Iqbal mengakui dunia usaha saat ini tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Namun, tak semua perusahaan terkena dampak pandei, sehingga pemerintah seharusnya lebih adil soal UMP
"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," katanya, Rabu (28/10/2020).
Serikat buruh, kata Said, akan melawan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut. Pasalnya, surat itu hanya mementingkan pelaku usaha semata.