UMP 2021 Tak Naik, KSPI: Jangan Dipukul Rata Semua Perusahaan Tak Mampu

Fadel Prayoga
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI), Said Iqbal. (Foto: iNews.id/Wildan Catra Mulia)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 tak naik alias sama dengan tahun ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KPSI) mengkritik keputusan tersebut.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengakui dunia usaha saat ini tengah lesu akibat pandemi Covid-19. Namun, tak semua perusahaan terkena dampak pandei, sehingga pemerintah seharusnya lebih adil soal UMP

"Jangan dipukul rata semua perusahaan tidak mampu. Faktanya di tahun 1998 pun tetap ada kenaikan upah minimum untuk menjaga daya beli masyarakat," katanya, Rabu (28/10/2020).

Serikat buruh, kata Said, akan melawan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut. Pasalnya, surat itu hanya mementingkan pelaku usaha semata.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Megapolitan
21 hari lalu

Massa Buruh Demo di DPR, Serukan 4 Tuntutan terkait Upah Minimum

Nasional
21 hari lalu

Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Nasional
1 bulan lalu

KSPI bakal Gugat UMP Jakarta dan UMSK Jabar 2026 ke PTUN

Megapolitan
1 bulan lalu

Demo Buruh Selesai, Jalan Medan Merdeka Selatan Jakarta Kembali Dibuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal