UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota tahun depan. Naik atau tidaknya UMP tergantung apakah sektor usaha tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, maka UMP naik sebesar 3,27 persen. Kenaikan tersebut berasal dari angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Viral Ada Intel saat Anies Makan di Warung Soto Karanganyar, Endingnya Foto Bareng

Buletin
5 hari lalu

Viral Video Anies Baswedan Ajak Tiga Intel Foto Bareng, TNI AD Bilang Begini

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono Belum Akan Tambah Sumur Resapan untuk Atasi Banjir, Ini Alasannya

Nasional
22 hari lalu

Gerakan Rakyat Dukung Anies Jadi Presiden, Demokrat: Apa Partainya Lolos Verifikasi?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal