UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota tahun depan. Naik atau tidaknya UMP tergantung apakah sektor usaha tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, maka UMP naik sebesar 3,27 persen. Kenaikan tersebut berasal dari angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

8 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

8 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

11 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal