UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

Anies tak menetapkan sektor-sektor mana yang terdampak Covid-19. Sebagai gantinya, perusahaan bisa mengajukan besaran UMP 2021 sama dengan tahun ini kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta.

Mantan menteri pendidikan tersebut menjelaskan, kebijakan diambil untuk memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus menjaga kelangsungan usaha. Dia yakin ada perusahaan-perusahaan yang bisnisnya tak terdampak, bahkan meningkat di tengah pandemi.

"Masih terdapat sektor usaha yang tidak terlalu berdampak bahkan masih dapat tumbuh positif pada masa pandemi ini. Sektor-sektor usaha tersebutlah yang diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
4 hari lalu

Pramono Buru Pelaku Perusakan CCTV di Pejompongan saat Demo

8 hari lalu

Pramono soal Tarif Parkir Jakarta Naik jadi Rp60.000 per Jam: Bukan Angka dari Pemerintah DKI

8 hari lalu

Pramono Undang Anies Nonton Persija di JIS: Legacy Mas Anies Sekarang Bisa Dinikmati

11 hari lalu

Pramono Usul Pengembangan Rusun di Jakarta Terintegrasi Sekolah, Pasar hingga Transportasi Publik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal