UMP Jakarta 2021 Naik Jadi Rp4,4 Juta Bagi Sektor Usaha yang Tak Terdampak Covid-19

Fakhrizal Fakhri
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan keputusan upah minimum provinsi (UMP) ibu kota tahun depan. Naik atau tidaknya UMP tergantung apakah sektor usaha tersebut terdampak Covid-19 atau tidak.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020. Sedangkan, kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," kata Anies melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2020).

Bagi perusahaan yang tidak terdampak Covid-19, maka UMP naik sebesar 3,27 persen. Kenaikan tersebut berasal dari angka pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi.

"Maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp4.416.186,548," katanya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Cara Daftar Antrean KJP Pasar Jaya November 2025 Lengkap Syaratnya

Nasional
4 hari lalu

Investasi di Jakarta Tembus Rp204 Triliun, Jadi Daya Tarik Ekonomi Nasional

Nasional
7 hari lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
9 hari lalu

Kemnaker Umumkan Upah Minimum 2026 pada 21 November

Megapolitan
13 hari lalu

Pemprov DKI Bongkar 5 Tower Rusunawa Marunda Mangkrak, Pembangunan Ulang Dimulai Awal 2026  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal