UMP Naik 8,51 Persen, Wamenkeu Pastikan Sudah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Nasional

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, besaran kenaikan tersebut telah sesuai dengan pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, dihitung berdasarkan pertumbuhan ekonomi sekitar 5 persen dan inflasi sebesar 3 persen.

"Kalau misalkan pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen maka dia itu (kenaikan UMP) sebenarnya in line dengan kenaikan gerak ekonomi," ujarnya di kantornya, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).

Oleh karenanya, dia meyakini kenaikan UMP ini akan meningkatkan pertumbuhan konsumsi. Selain itu, kenaikan UMP ini juga akan membuat masyarakat untuk berinvestasi lebih banyak.

"Itu kan bagian dari upah, upah itu nanti menjadi pendapatan masyarakat atau rumah tangga, pendapatan rumah tangga sebagian jadi konsumsi sebagian jadi investasi. Jadi itu bagian dari pergerakan ekonomi," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Purbaya soal Defisit APBN Melebar: Saya Bisa Buat 0 Persen, tapi Ekonomi Morat-marit

Nasional
3 hari lalu

Purbaya Lapor APBN 2025 Defisit Rp695 Triliun, Dekati Batas Aman

Nasional
7 hari lalu

Purbaya Tarik Dana Rp75 Triliun dari Bank, Kenapa?

Makro
9 hari lalu

Ekonomi RI Diprediksi Tumbuh Stabil 5% di 2026, Daya Beli Jadi Sorotan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal