UMP Naik 8,51 Persen, Wamenkeu Pastikan Sudah Sesuai dengan Kondisi Ekonomi Nasional

Isna Rifka Sri Rahayu
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. (Foto: Antara)

Dalam menghitung kenaikan UMP ini, pemerintah juga memerhatikan peningkatan produktivitas karyawan. Dengan demikian, produktivitas nasional akan meningkat setiap tahunnya seiring dengan kenaikan UMP.

"Upah minimum kan selalu setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tapi tetap memperhatikan produktivitas karyawannya. Itu proses yang setiap tahun terjadi," tutur dia.

Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Lewat SE tersebut pemerintah memerintahkan para gubernur untuk menetapkan UMP 2020 dengan tetap memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Penetapan UMP ini harus selesai dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

"UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," bunyi SE itu.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Purbaya Pastikan Anggaran Darurat Bencana Rp5 Triliun Siap Dicairkan: Kalau Kurang Ditambah

9 hari lalu

Pemerintah Targetkan Investasi RI Rp2.322 Triliun di 2027, Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi

11 hari lalu

Prabowo Targetkan Ekonomi RI Tumbuh 6 Persen pada 2027

11 hari lalu

Prabowo Singgung Posisi Indonesia di G20: Tidak Pantas, Masih Ada Rakyat yang Lapar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal