Dalam menghitung kenaikan UMP ini, pemerintah juga memerhatikan peningkatan produktivitas karyawan. Dengan demikian, produktivitas nasional akan meningkat setiap tahunnya seiring dengan kenaikan UMP.
"Upah minimum kan selalu setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi tapi tetap memperhatikan produktivitas karyawannya. Itu proses yang setiap tahun terjadi," tutur dia.
Kenaikan UMP ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Kenaikan UMP setiap tahun dihitung berdasarkan akumulasi inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Lewat SE tersebut pemerintah memerintahkan para gubernur untuk menetapkan UMP 2020 dengan tetap memerhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov). Penetapan UMP ini harus selesai dan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.
"UMK tahun 2020 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya 21 November 2019. UMP dan UMK yang telah ditetapkan oleh Gubernur sebagaimana tersebut di atas berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020," bunyi SE itu.