Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya

Michelle Natalia
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengungkap ada dua risiko yang terjadi akibat upah minimum Indonesia tinggi di atas standar International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional.

Menurut anggota Depenas, Joko Santosa, berdasarkan metode Kaitz index, yakni metode yang membandingkan antara upah minimum dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1. Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4–0,6. 

“Nilai upah minimum Indonesia itu sudah di atas median upah yang ditetapkan ILO. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” kata Joko, di Jakarta, Sabtu (20/11/2021). 

Akibat dari tingginya upah minimum Indonesia berdasarkan Kaitz Index tersebut, ada 2 risiko yang dapat terjadi: 

1. Pengusaha tidak akan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum
2. Pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
8 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal