JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) mengungkap ada dua risiko yang terjadi akibat upah minimum Indonesia tinggi di atas standar International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Perburuhan Internasional.
Menurut anggota Depenas, Joko Santosa, berdasarkan metode Kaitz index, yakni metode yang membandingkan antara upah minimum dengan median upah di suatu wilayah, didapati bahwa Kaitz Index Indonesia sudah di atas 1,1. Padahal berdasarkan standar ILO, Kaitz Index seharusnya berada di antara 0,4–0,6.
“Nilai upah minimum Indonesia itu sudah di atas median upah yang ditetapkan ILO. Itu kalau di seluruh dunia hanya terjadi di Indonesia,” kata Joko, di Jakarta, Sabtu (20/11/2021).
Akibat dari tingginya upah minimum Indonesia berdasarkan Kaitz Index tersebut, ada 2 risiko yang dapat terjadi:
1. Pengusaha tidak akan membayar upah sesuai ketentuan upah minimum
2. Pengusaha akan kesulitan untuk menaikkan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan.