Joko mengungkapkan, kebijakan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan.
Terkait dengan itu, Joko kenilai kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah saat ini bertujuan untuk normalisasi upah minimum, baik bagi pekerja baru maupun yang sudah bekerja di atas 12 bulan.
“Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” tutur Joko.