Upah Minimum Indonesia Tinggi di Atas Standar ILO, Depenas: Ini Dua Risikonya

Michelle Natalia
Ilustrasi upah minimum. (Foto: Istimewa)

Joko mengungkapkan, kebijakan upah minimum sebagaimana diatur dalam PP No.36/2021 adalah upah minimal yang seharusnya diberikan kepada pekerja baru atau masa kerja di bawah 12 bulan. 

Terkait dengan itu, Joko kenilai kebijakan pengupahan yang dilakukan pemerintah saat ini bertujuan untuk normalisasi upah minimum, baik bagi pekerja baru maupun yang sudah bekerja di atas 12 bulan. 

“Jadi pemerintah sedang berusaha melakukan normalisasi agar upah minimum ini berjalan sesuai fungsinya, sebagai jaring pengaman atau safety net,” tutur Joko. 

Editor : Jeanny Aipassa
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Demokrat Usul Upah Minimum Kabupaten/Kota Dihilangkan, Ini Alasannya

Nasional
8 hari lalu

Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 

Bisnis
8 hari lalu

Ini Formula Baru Perhitungan Kenaikan UMP 2026 yang Diteken Prabowo

Nasional
8 hari lalu

Menaker Yassierli Tegaskan Penyusunan PP Pengupahan Dasar Penetapan UMP 2026 Libatkan Buruh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal