Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Rina Anggraeni
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) senilai 1,09 persen pada 2022. 

Adapun, daerah dengan UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan daerah dengan UMP  tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," kata dia dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Kendati demikian, dia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum provinsi pada tahun depan. Namun tergantung dengan pemimpin provinsi masing-masing.  

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

Jakarta Jadi Kota dengan Kualitas Udara Terburuk di Dunia Hari Ini

Megapolitan
21 hari lalu

Kekurangan Orang, Satpol PP Jakarta Minta Penambahan Personel

Megapolitan
22 hari lalu

Pramono Jajaki Kerja Sama Sister City dengan Shenzhen, Kolaborasi Transportasi hingga Teknologi

Megapolitan
28 hari lalu

6,98 Ton Ikan Sapu-Sapu Ditangkap dari 5 Wilayah Jakarta dalam Sehari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal