Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Rina Anggraeni
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) senilai 1,09 persen pada 2022. 

Adapun, daerah dengan UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan daerah dengan UMP  tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," kata dia dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Kendati demikian, dia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum provinsi pada tahun depan. Namun tergantung dengan pemimpin provinsi masing-masing.  

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
24 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

25 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

30 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

1 bulan lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal