Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Rina Anggraeni
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan, berdasarkan perhitungan Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata penyesuaian upah minimum provinsi (UMP) senilai 1,09 persen pada 2022. 

Adapun, daerah dengan UMP terendah di Jawa Tengah sebesar Rp1.813.011. Sedangkan daerah dengan UMP  tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar Rp4.453.724.

"Rata-rata penyesuaian upah minimum 1,09 persen," kata dia dalam video virtual, Senin (15/11/2021).

Kendati demikian, dia menegaskan, penyesuaian tersebut tidak menjadi acuan upah minimum provinsi pada tahun depan. Namun tergantung dengan pemimpin provinsi masing-masing.  

"Saya bilang tergantung nanti Gubernur yang menetapkan. Bukan berarti semua provinsi naik 1,09 persen. Hati-hati ya memahaminya," ujarnya.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
8 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
2 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Kuliner
9 hari lalu

4 Tempat Nongkrong di Brebes dengan Konsep Kekinian, Cocok Buat Healing Bareng Teman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal