Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Rina Anggraeni
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)

Menurut Indah, kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional

"Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan Nasional," ucap dia.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
Buletin
10 jam lalu

Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus

Nasional
2 hari lalu

RDF Rorotan 2 Kali Gagal Uji Coba, Proyek Rp1,2 Triliun Ini Patut Dicurigai

Nasional
2 hari lalu

Wapres Gibran Minta Menteri dan Kepala Daerah Kawal Proyek Bendungan Jragung

Megapolitan
8 hari lalu

8 Tanggul di Jakarta Jebol Imbas Hujan Deras, Pemprov Segera Perbaiki

Kuliner
9 hari lalu

4 Tempat Nongkrong di Brebes dengan Konsep Kekinian, Cocok Buat Healing Bareng Teman!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal