Upah Minimum Provinsi Naik Rata-rata 1,09 Persen di 2022, DKI Jakarta Tertinggi 

Rina Anggraeni
Upah minimum provinsi naik rata-rata 1,09 persen di 2022, DKI Jakarta tertinggi . (Foto: Istimewa)

Menurut Indah, kenaikan UMP ini sudah sesuai aturan dari PP No 36 tahun 2021. Kenaikan UMP ini memang sudah dibahas dengan Dewan Pengupahan Nasional

"Ini formula bukan dari Kemenaker saja, tetapi kami umumnya dengan Dewan Pengupahan Nasional," ucap dia.

Adapun upah minimum berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Sementara itu, UMP paling lambat akan diumumkan pemerintah provinsi pada 21 November 2021. Sedangkan upah minimum Kota/Kabupaten (UMK) akan diumumkan pemerintah kota/kabupaten selambat-lambatnya pada 30 November 2021.

Editor : Jujuk Ernawati
Artikel Terkait
24 hari lalu

Warning! Kekeringan di Jakarta Berlanjut Hingga 20 September 2026

25 hari lalu

Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa hingga Bandung dan Malang

30 hari lalu

Jakarta Diserang Abu Vulkanik hingga Kualitas Udara Buruk, Pakai Masker Ya!

1 bulan lalu

5 Penyakit Ini Diam-Diam Hantui Warga Jakarta Imbas Kekeringan September 2026

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal