UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi

Suparjo Ramalan
payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. (Foto: Sindonews)

"Implementasi semua UU itu semua sudah tercatat sebagai pelaksana, jadi buat kita adalah payung hukum selama tidak ada perselisihan berarti tidak ada masalah. Selama ada perselisihan kembali lagi kan ke pasal musyawarah mufakat. Jadi enggak usah diributkan inikan payung hukum, setiap negara juga punya payung hukum," ujar Ahmad saat dihubungi MNC News Portal, Selasa (3/11/2020). 

Dia menyebutkan sikap pengusaha cukup jelas terhadap Omnibus Law. Bahkan, ketika dikonfirmasi perihal sejumlah perubahan dalam draf UU sebelum ditandatangani Kepala Negara, Ahmad mengaku, pihaknya hanya memberikan kepercayaan kepada pemerintah.

"Bagi pengusaha yang perlu direvisi adalah pesangon. Kalau hal-hal yang sudah jadi rutinitas tidak menjadi masalah. Jadi kita percayakan kepada pemerintah saja," katanya. 

Dia menuturkan keberpihakan dan komitmen pengusaha dalam menjalankan UU Cipta Kerja tak perlu diragukan lagi.

"Kalau ditanya sikap dunia usaha terhadap UU Ciptaker tidak menjadi masalah lagi, dalam hal menerapkan atau menjalankan, dan mengimplementasikan kita siap. Sebab para pekerja dan penerima kerja sama-sama sudah sepaham, inikan sudah terjadi sejak 10-15 tahun lalu," ujar Ahmad. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Bisnis
3 hari lalu

Kisah Sukes Miliarder Mark Cuban, Pernah Jualan Kantong Sampah 

Nasional
15 hari lalu

Pendiri Alam Sutera The Ning King Meninggal Dunia di Usia 94 Tahun

Bisnis
28 hari lalu

Pengusaha Kartini Muljadi Meninggal Dunia di Usia 95 Tahun

Bisnis
2 bulan lalu

Kisah Jogi Hendra Atmadja, Lulusan Kedokteran yang Sukses Bangun Mayora 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal