UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Pengusaha: Sudah Jangan Ribut Lagi

Suparjo Ramalan
payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNews.id - Undang-Undang (UU) Omnibus Law baru saja diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Atas ketetapan ini implementasi terhadap beleid itu segera dilakukan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Atas kebijakan ini Omnibus Law menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penetapan UU tersebut menjadi angin segar bagi kalangan pengusaha. Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Ahmad Wijaya mengapresiasi langkah pemerintah Jokowi.

Dia menyebut, payung hukum yang mengatur 11 klaster, satu di antaranya adalah ketenagakerjaan siap diimplementasikan sejumlah pengusaha. Karena itu, dia mengimbau agar tidak ada lagi keributan penolakan Omnibus Law.

Sebab itu, implementasi semua pasal termaktub dalam Cipta Kerja harus dilakukan baik buruh maupun manajemen perseroan. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

Survei Apindo: 67 Persen Perusahaan Tak Berniat Rekrut Karyawan Baru 

Nasional
2 hari lalu

Formas Pertemukan Pengusaha RI dan China, Bidik Investasi AI hingga Medis

Nasional
12 hari lalu

Kesulitan Bahan Baku Impor, Pengusaha Minta Pemerintah Beri Relaksasi

Nasional
2 bulan lalu

Pemerintah Siapkan UU Ketenagakerjaan Baru usai Kesepakatan Tarif AS, Ini Bocorannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal