"Fraksi PAN menilai bahwa perusahaan-perusahaan nantinya bisa secara membabi buta menggunakan pekerja kontrak. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Saleh.
Selain itu, Saleh menyebut, kehadiran sistem upah dengan satuan waktu dan atau hasil bisa menggerogoti Upah Minimum Pekerja (UMP). Dia mengusulkan sistem tersebut hanya berlaku untuk kalangan profesional, bukan buruh.
Untuk pesangon PHK, Fraksi PAN pada dasarnya menyetujui ketentuan itu. Namun dalam UU Cipta Kerja, pesangon tak hanya dibayarkan pemberi kerja, melainkan APBN lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masing-masing 19 kali dan 6 kali.
"Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Namun Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut, sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap APBN," tuturnya.