UU Cipta Kerja, PAN Soroti TKA hingga APBN Ikut Tanggung Pesangon PHK

Puteranegara Batubara
kata Pelaksana Harian (Plh) Ketua Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

"Fraksi PAN menilai bahwa perusahaan-perusahaan nantinya bisa secara membabi buta menggunakan pekerja kontrak. Hal ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Saleh.

Selain itu, Saleh menyebut, kehadiran sistem upah dengan satuan waktu dan atau hasil bisa menggerogoti Upah Minimum Pekerja (UMP). Dia mengusulkan sistem tersebut hanya berlaku untuk kalangan profesional, bukan buruh.

Untuk pesangon PHK, Fraksi PAN pada dasarnya menyetujui ketentuan itu. Namun dalam UU Cipta Kerja, pesangon tak hanya dibayarkan pemberi kerja, melainkan APBN lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) masing-masing 19 kali dan 6 kali.

"Hal ini jelas meringankan beban yang harus dibayar pengusaha atau pemberi kerja, serta tidak mengurangi hak buruh dalam menerima pesangon. Namun Fraksi PAN menilai bahwa skema ini perlu diatur dan diperdalam lebih lanjut, sebab skema JKP ini direncanakan juga akan menyerap APBN," tuturnya.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
5 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

5 hari lalu

Prabowo Ungkap Alasan Pilih Pidato Tak Pakai Teks: Aku Suka Bicara Apa Adanya

6 hari lalu

Prabowo di HUT ke-28 PAN: Saya Hadir di Tengah-Tengah Kawan Seperjuangan yang Setia

6 hari lalu

Prabowo-Gibran Hadiri Puncak HUT ke-28 PAN, Kompak Pakai Batik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal