UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Djairan
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)

Keempat, mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba, dengan penugasan penyelidikan dan penelitian serta pengenaan kewajiban penyediaan Dana Ketahanan Cadangan kepada pelaku usaha.

Kelima, pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan, dengan menghadirkan perizinan baru yakni Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Keenam, reklamasi dan pasca tambang melalui pengaturan sanksi pidana jika pemegang izin tidak melakukanya.

Keenam, jangka waktu perizinan untuk IUP atau IUPK yang terintegrasi, dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian logam. Atau kegiatan pengembangan dan/atau Pemanfaatan Batu bara diberikan untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dan diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan setelah memenuhi persyaratan.

Ketujuh, mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi dengan penetapan wilayah pertambangan dilakukan setelah ditentukan oleh Pemda Provinsi, serta penghapusan besaran luas minimum pada WIUP Eksplorasi.

Kedelapan, status mineral dan batubara dengan keadaan tertentu. Kesembilan, penguatan peran BUMN. Kesepuluh, kelanjutan Operasi Kontrak Karya (KK)/Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi IUPK sebagai untuk peningkatan penerimaan negara.

Selanjutnya, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang semula 25 hektare menjadi 100 hektare serta menambahkan jenis pendapatan daerah berupa iuran pertambangan rakyat. Terakhir, tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional, sebagai pedoman pengelolaan mineral dan batubara secara berkelanjutan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

MUI Godok RUU Pidana LGBT untuk Prolegnas DPR

57 tahun lalu

Ibu Hamil Tewas Tertembak di Papua Tengah, DPR: Usut Tuntas!

57 tahun lalu

Bukan PHK, Dasco Sebut 200 Karyawan TikTok-Tokopedia Pilih Ambil Kompensasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal