Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : RUU Hak Cipta Bakal Dibahas Besok di DPR, Ini Agendanya!
Advertisement . Scroll to see content

UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Senin, 11 Mei 2020 - 22:33:00 WIB
UU Minerba Segera Diubah, Berikut Isi Kesepakatan Pemerintah dan DPR
Menteri ESDM Arifin Tasrif. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) tuntas dibahas pada Senin (11/5/2020). Pembahasan tersebut pada tahap pembicaraan tingkat I dan pengambilan keputusan oleh Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menjelaskan secara rinci daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah dibahas dan disepakati. Dengan itu dilakukan perubahan 143 dari 217 Pasal pada UU No 4 Tahun 2009.

“Panitia Kerja (Panja) RUU Minerba dari Pemerintah membahas DIM bersama Panja dari DPR, kita telah menyepakati pasal-pasal yang dilakukan perubahan,” ujar Arifin dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI, Senin (11/5/2020).

Pembahasan tersebut mulai tanggal 18 Februari-11 Maret 2020 yang telah mencapai banyak kesepakatan. Pertama, penyelesaian permasalahan antar sektor, melalui demarkasi kewenangan perizinan pengolahan dan pemurnian antara Kementerian ESDM dengan Kementerian Perindustrian. Kemudian adanya jaminan pemanfaatan ruang pada wilayah yang telah diberikan kepada pemegang izin.

Kedua, konsepsi wilayah hukum pertambangan dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Ketiga, penguatan kebijakan peningkatan nilai tambah, melalui pemberian insentif jangka waktu perizinan bagi Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut