Perhitungan ini diharapkan tidak menimbulkan kerugian baik bagi pemilik kendaraan bermotor, industri (pemilik pabrik, penghasil, transporter gas bumi) hingga investor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG). "Yang lebih penting, konversi energi dari BBM ke BBG tidak hanya menguntungkan publik tetapi juga negra karena dapat menghemat biaya subsidi BBM," tutur Arcandra.
Pemerintah kini terus memperluas pemanfaatan gas dengan menyasar sektor transportasi. Kementerian ESDM pun segera mengevaluasi kembali regulasi terkait dengan penggunaan gas untuk sektor transportasi agar penggunaan BBG di sektor transportasi dapat ditingkatkan. "Kita evaluasi lagi untuk dapat ditingkatkan pemanfaatannya," ujar Arcandra.
Sebagai informasi, acuan aturan mengenai pemanfaatan BBG tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Percepatan Pemanfaatan Bahan Bakar Gas (BBG) untuk Transportasi Jalan, juga Kepmen ESDM no 2261 K/12/MEM/2013 dan Kepmen ESDM no 2932 K/12/MEM/2010.