WNA Miliki HGB Apartemen, Menteri ATR Tunggu Persetujuan RUU di DPR

Ade Miranti Karunia Sari
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil. (Foto: iNews.id/Ade Miranti)

"Itu kita masih perdebatkan. nanti kita bikin undang-undang tersendiri seperti yang ada sekarang, jadi ini masih opsional ya," ucapnya.

Sebagai informasi, Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) telah sepakat dengan Kementerian ATR/BPN untuk mendesak pengesahan RUU Pertanahan oleh DPR RI. Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam tata kelola pertanahan di Indonesia.

Sofyan mengungkapkan, pemerintah menargetkan pembahasan RUU Pertanahan dapat selesai dan disahkan pada tahun ini. Diharapkan dengan adanya UU Pertanahan dapat menunjang kinerja program kerakyatan Kementerian ATR-BPN seperti program percepatan sertifikasi lahan. Selain menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan.

"Dengan disahkannya RUU Pertanahan tersebut maka akan memberikan kepastian hukum, kemudahan memperoleh sertifikat hak, dan mempermudah penataan hak dan guna tanah sesuai dengan reforma agraria," kata Sofyan.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
8 hari lalu

Erupsi Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat ke WNA

11 hari lalu

Apartemen di Tanah Abang Jakpus Terbakar, 14 Orang Dievakuasi 

16 hari lalu

Purbaya Terbitkan Aturan Baru, Akses Data Geospasial ATR/BPN Kena Tarif hingga Rp20 Juta

19 hari lalu

Apartemen LRT City Mangkrak, Danantara Suntik Dana Rp456 Miliar ke Adhi Karya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal